Tampilkan postingan dengan label Fiqih Praktis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Praktis. Tampilkan semua postingan

3 Desember 2014

Menyembelih Tanpa Baca "Bismillah"

Soal : Jika ada seseorang yang lupa mengucapkan "Bismillah" ketika menyembelih di hari Idul Adha, apakah sesembelihannya boleh dimakan ?

Jawab : Kebanyakan ulama mengatakan boleh dimakan, sebagian lagi berpendapat walau ia segaja tidak menyebut "Bismillah", maka sesembelihannya juga halal. Sebagian lagi berpendapat "jika ia lupa, maka sesembelihannya halal, adapun jika ia tidak membacanya karena sengaja, maka sesembelihannya tidak halal.
Dan yang nampak kuat adalah jika ia tidak membaca "Bismillah" dengan sengaja ataupun lupa, amak sesembelihannya tidak boleh dimakan. Karena Allah –subhanahu wata'ala- berfirman di dalam kitabNya yang Mulia :
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
"Janganlah kalian memakan (sesembelihan) yang tidak dibacakan padanya nama Allah" [QS. Al An'am: 121]

Sisa bagaimana menjawab pendalilan dari hadits 'Aisyah –radhiyallahu 'anha- dalam hadits shahih (Hadits Shahih dalam kitab Sunan Abu Dawud tahqiq al Arnauth: 4/450 -pent-) yang menyebutkan bahwa manusia mendatangi daging sesembelihan, sedang mereka baru saja meninggalkan kekufuran (baru masuk Islam) dan kami tidak tahu apakah penyembelihnya membacakan "Bismillah"  atau tidak pada sesembelihannya –padahal mereka telah menjadi seorang muslim-. Nabi –shallallahu 'alaihi wasallam- pun bersabda :
سمُّوا وكلوا ("bacalah bismilah lalu makanlah")
Kita katakan :"ini kalau penyembelihnya seorang muslim lalu ia menghadiahkan sesembelihan tadi kepadamu, sedangkan engkau tak tahu ia membaca "Bismillah" atau tidak. Hukum asalnya seorang muslim (jika menyembelih) membaca "Bismillah", namun jika engkau yakin ia tak membaca "Bismillah", maka yang nampak kuat adalah kau tinggalkan sesembelihan tersebut.

Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik. Hanya kepada Allah kita minta pertolongan.

[Syeikh Muqbil –rahimahullah-dalam Kitab Ijabatus Sail: 668]

26 November 2014

Beginilah Ilmu Fiqih Di Zaman Nabi

Ilmu fiqih yang kita saksikan di zaman sekarang tidaklah sama dengan gambaran penerapan ilmu fiqih di zaman Nabi –shallallahu 'alaihi wssallam-. Di zaman beliau ilmu fiqih tidak tersusun dalam satu disiplin ilmu sebagaimana sekarang. Pembahasannya pun tak sama dengan pembahasan para ahli fiqih di zaman ini yang mengerahkan segala kesungguhannya untuk mengeluarkan hokum dari dalil yang ada, sehingga diketahui syarat, rukun, pembatal, dan adab suatu amalan. Setiap amalan terbeda dengan yang lainnya dengan dalilnya masing-masing. Mereka memberikan gambaran dari amalan yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam-. Mereka juga memberikan beberapa ketentuan untuk setiap masalah yang butuh ketentuan, membatasi setiap masalah yang butuh untuk diberi batasan dan lain-lain.

Sementara di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–, para sahabat melihat bagaimana Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– beribadah, lalu merekapun mengikutinya. Karena yang dipahami para shahabat adalah bahwa yang beliau amalan adalah wahyu dari Allah –subhanahu wata'ala- dan sebagai konsekwensi kecintaan mereka kepad Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam-.

Allah berfirman :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apa saja yang dating dari Rasul kepadamu maka terimalah dia, Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras siksa-nya" (QS. Al Hasyr : 7)

Dan Allah ta'ala berfirman :

10 Oktober 2014

Bersuci Dalam Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Segala sesuatu telah Allah dan rasul-Nya jelaskan dalam nash-nash syariat. Sehingga tidaklah ada suatu kebaikan kecuali telah diterangkan dalam Islam. Demikian pula tidak ada suatu kejelekan kecuali telah di peringatkan oleh Islam. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda : 
وَايْمُ اللَّهِ لَقَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى مِثْلِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا وَنَهَارُهَا سَوَاءٌقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ صَدَقَ وَاللَّهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَنَا وَاللَّهِ عَلَى مِثْلِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا وَنَهَارُهَا سَوَاءٌ
“Sungguh demi Allah aku telah meninggalkan kalian dalam keadaan terang benderang, malamnya sama dengan siangnya” berkata Abu Darda :”Demi Allah sungguh benar rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau meninggalkan kita –demi Allah- dalam keadaan terang benderang, malamnya sama dengan siangnya”.(HR. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)
Hadits ini bermaksud menjelaskan bahwa perkara-perkara Islam telah jelas dan sempurna, telah dijelaskan dan di terangkan dengan gamblang oleh rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- sebagaimana yang Allah terangkan dalam al Qur’an :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Ku sempurnakan agama untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat atas kalian, serta Aku telah ridha Islam menjadi agama kalian”. (QS. Al Maidah : 3)

3 Oktober 2014

Trik Membayar Zakat Mal

PERTANYAAN
Seorang karyawati dengan penghasilan sekitar Rp.2.300.000,- perbulan, haruskah dia mengeluarkan Zakat Mall, klu harus berapa besarx perbulan?
JAWABAN
Sebelumnya, kita harus mengetahui apa syarat-syarat zakat. Para ulama kita menyebutkan bahwa syarat zakat ada empat :

  1. Merdeka (bukan budak)
  2. Islam
  3. Nishab (mencapai standar minimal kewajiban zakat)
  4. Haul (mencapai waktu minimal kewajiban zakan )

Puasa 'Arafah Ikut Siapa ?

Pertanyaan:
Apabila terjadi perbedaan pada hari ‘Arafah, hasil dari terjadinya perbedaan daerah-daerah dalam mathla’ hilal, apakah Kami berpuasa mengikuti rukyat negara yang Kami tempati atau Kami berpuasa mengikuti rukyat Haramain (Arab Saudi, pent.)?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullâh menjawab,
“(Hal) ini dibangun di atas silang pendapat ulama, apakah hilal itu satu (saja) di seluruh dunia atau (hilal) berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’? Yang benar adalah bahwa hal tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’-mathla’. Misalnya, di Makkah, hilal telah dilihat, sedang hari ini adalah hari ke-9 (Dzulhijjah), sedangkan di negara lain (hilal) terlihat sehari sebelumnya sehingga hari ‘Arafah pada mereka adalah hari ke-10 maka tidak boleh mereka berpuasa pada hari itu karena itu adalah hari ‘Id. Demikian pula, jika

Khutbah Idul Adh-ha 1435 h

الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ يَقْضِيْ بِالْحَقِّ وَالْعَدْلِ وَيَهْدِيْ مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ ، يُقَدِّرُ اْلأُمُوْرَ بِحِكْمَةٍ ، وَيَحْكُمُ بِالشَّرَائِعِ لِحِكْمَةٍ وَهُوَالْحَكِيْمُ اْلعَلِيْمُ ، أَرْسَلَ الرُّسُلَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ، وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ اْلكِتَابَ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَااخْتَلَفُوْافِيْهِ ، وَلِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَيُؤْتُوْا كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ مِنْ غَيْرِغُلُوٍّوَلاَتَقْصِيْرٍ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى أَلِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَمَ تَسْليمًا

Ma’aasyiral muslimin wal muslimaat
Sidang shalat ‘Id yang berbahagia!
Pertama-tama marilah kita memanjatkan puja dan puji syukur kepada Allah yang telah melimpahkan kepada kita nikmat yang begitu banyak. Saking banyaknya nikmat yang diberikan, sehingga jika kita menghitung nikmat-nikmat-Nya tentu kita tidak akan sanggup menghitungnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita syukuri nikmat-nikmat tersebut agar nikmat tersebut tidak dicabut dan bahkan diberikan keberkahan sehingga bertambah. Sebaliknya, jika kita kufuri nikmat-nikmat tersebut, seperti tidak mau mengakui nikmat tersebut berasal dari Allah atau menggunakan nikmat-nikmat tersebut untuk bermaksiat kepada-Nya, maka cepat atau lambat, Allah akan mencabutnya ditambah lagi dengan dicatat sebagai dosa.

Banyak contoh yang membuktikan hal ini, seperti yang dialami oleh kaum Saba’ yang Allah berikan kepada mereka kenikmatan dunia, saat mereka kufur terhadap nikmat yang Allah berikan, maka kenikmatan tersebut Allah cabut, Dia mengirimkan banjir besar kepada mereka dan mengganti kebun-kebun mereka yang sebelumnya menghasilkan buah-buahan yang enak dimakan berubah menjadi kebun-kebun yang buahnya terasa pahit. Demikian pula yang dialami Qarun yang dikaruniakan oleh Alah harta yang banyak. Ia tidak bersyukur kepada Allah atas nikmat tersebut, bahkan mengatakan, bahwa kekayaan yang diperoleh itu adalah karena kepandaiannya, sehingga Allah membenamkan dia dan rumahnya ke dalam bumi. Sesungguhnya orang yang cerdas adalah orang yang mau mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa orang lain.

30 September 2014

Wudhu Dengan Pakaian Sempit


Pertanyaan : 
Bagaimana hukum seorang wanita yang berwudhu, lalu tidak bisa mencuci siku nya dikarenakan sempitnya lengan bajunya, apakah cukup mengusapnya ?


Jawaban : 
Wanita tersebut tidak boleh melakukan hal tersebut, tidak boleh pula ia memakai pakaian yang sempit, karena hal tersebut tidak diperbolehkan. Wanita tersebut hendaklah memakai pakaian yang bisa ia singkap hingga sikunya (ketika berwudhu) supaya ia bisa mencucinya sampai siku. Siku adalah bagian dari hasta dan ia harus mencuci hastanya bersamaan dengan sikunya.
Maka yang yang wajib ia lakukan adalah meninggalkan pakaian yang sempit dan hendaklah ia memakai pakaian yang dengan pakaian itu ia mampu mencuci sikunya (ketika berwudhu)

(Dijawab oleh Syeikh Abdul Aziz bi Baz dari kaset Nur 'alad darbi)

23 September 2014

Ada Apa Dengan Dzulhijjah

Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 
 مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ  يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ 
"Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".
Imam Ahmad, rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

28 Desember 2013

Sepenting Apakah Ilmu Fiqih ?


Tak diragukan lagi, mengenal dan mempelajari ilmu syar'i merupakan aktifitas yang sangat agung dan mulia, bahkan dia merupakan salah satu kewajiban yang dibebankan bagi setiap muslim. Sehinggah tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkan aktifitas menuntut ilmu dengan alas an apapun. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda :


طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَىْ كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim" (HR. Ibnu Majah no. 224)[1]

16 Juni 2013

Sedia Ilmu Sebelum Hujan

“Sedia ‘ilmu sebelum hujan” bagi seorang Muslim lebih penting dari sekedar “Sedia payung sebelum hujan”.  Sebab tanpa ‘ilmu agama maka hujan tidak memberikan makna yang berarti. Sehingga kita sering mendengar sebagian orang yang mencela tatkala hujan turun. Tahukah anda, bahwa syari’at Islam telah membahas berbagai hal tentang hujan, dan kali ini kita akan membahasnya di booklet kita yang tercinta ini.  Berikut ulasannya.
 Allah  yang menurunkan hujan
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda, (bahwa Allah berfirman):

“Pada pagi hari, di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan “Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah”, maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan “Kita diberi hujan karena pergantian orbit bintang ini dan ini”, maka dialah yang kufur kepada-Ku dan beriman pada bintang-bintang.”  (HR. Muslim no. 240)

Hadits ini menerangkan tidak bolehnya kita menyandarkan turunnya hujan kepada selain Allah. Misalnya dengan mengatakan  hujan bukan dari Allah, tapi hujan turun karena samata-mata proses siklus alam, tanpa ada kehendak Allah sama sekali, sebagaimana yang dipelajari dalam ilmu pengetahuan alam pada pelajaran di sekolah-sekolah. Atau meyakini musim lah yang mengatur dan menciptakan turunnya hujan, bukan Allah. Maka semua keyakinan ini bisa tergolong kufur akbar (menyebabkan seorang keluar dari Islam) sebab meyakini bahwa ada Pencipta dan Pengatur selain Allah. Padahal hanya Allah yang dapat Mengatur dan Menurunkan hujan. Allah berfirman: 
وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا
“Dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah.”
 (QS. An Naba’ [78]: 14)