3 Oktober 2014

Trik Membayar Zakat Mal

PERTANYAAN
Seorang karyawati dengan penghasilan sekitar Rp.2.300.000,- perbulan, haruskah dia mengeluarkan Zakat Mall, klu harus berapa besarx perbulan?
JAWABAN
Sebelumnya, kita harus mengetahui apa syarat-syarat zakat. Para ulama kita menyebutkan bahwa syarat zakat ada empat :

  1. Merdeka (bukan budak)
  2. Islam
  3. Nishab (mencapai standar minimal kewajiban zakat)
  4. Haul (mencapai waktu minimal kewajiban zakan )
Kalau seseorang telah memenuhi syarat tersebut maka ia wajib mengeluarkan zakat hartanya. Sekarang pertanyaannya berapa nishab harta sehingga wajib di keluarkan zakatnya ?

Nishab harta sama denga nishab emas dan perak. Dan nishab emas adalah 20 dinar dan 20 dinar sama dengan 20 mitsqal. Kalau dikira-kira sekitar 85 gram emas 24 karat, atau 97 gram emas 21 karat, atau 113 gram emas 18 karat. 

Harta dengan jumlah tersebut bertahan selama satu tahun hijriyah penuh. Inilah yang disebut haul. Dan yang wajib dia keluarkan pada jumlah tersebut adalah 2.5% atau 1/40 emas.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- :

اذاكا نت لك ما ئتا درهم وحا ل عليها الحول ففيها خمس درا هم . وليس عليك شئ- يعنى فى الذ هب- حتى يكون لك عشرون د ينا را وحا ل عليها الحو ل ففيها نصف دينا ر وما زا د فبحسا به 
Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah sampai setahun, maka zakatnya lima dirham. Dan tiada wajib zakat atasmu- pada emas- hingga engkau memiliki 20 dinar, dan telah cukup setahun lamanya. Maka zakatnya setengah dinar, sedangkan lebihnya, diperhitungkan seperti itu juga”.(HR. Abu Dawud, anNasai, at Tirmidzi dan lainnya dalam Shahih Abu Dawud nomor 1391)

Studi kasus : Jika harga emas 24 karat adalah Rp. 500.000 maka Rp. 500.000 X 85 = Rp. 42.500.000. Apabila uang Rp. 42.500.000 bertahan selama 1 tahun hijriyah dan tidak pernah kurang dari jumlah tersebut, maka ia harus mengeluarkan zakatnya 2.5% yaitu Rp. 1.062.500.
Kesimpulan : zakat tidak dilihat pada jumlah gaji perbulan tapi dari jumlah uang yang bertahan selama satu tahun. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar