28 Desember 2013

Sepenting Apakah Ilmu Fiqih ?


Tak diragukan lagi, mengenal dan mempelajari ilmu syar'i merupakan aktifitas yang sangat agung dan mulia, bahkan dia merupakan salah satu kewajiban yang dibebankan bagi setiap muslim. Sehinggah tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkan aktifitas menuntut ilmu dengan alas an apapun. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda :


طَلَبُ العِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَىْ كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim" (HR. Ibnu Majah no. 224)[1]

Hadits ini dengan gamlang menjelaskan bagaimana ilmu syar’i adalah perhara yang layak bahkan wajib untuk dicari, dituntut, dan diusahakan.

Dalam hadits yang lain Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- mengabarkan keutamaan ilmu dalam sabdanya :

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَـقِّهْهُ فِي الـدِّيْنِ

"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka Dia akan menjadikan orang tersebut  paham terhadap perkara agamanya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini rasulullah menjelaskan ukuran seseorang diberi kebaikan ataupun tidak dengan paham tidaknya ia terhadap ilmu agama. Sehingga semakin seseorang memahami agama, maka semakin ia banyak mendapat kebaikan dari Allah –subhanahu wata’ala-. Baik kebaikan di dunia maupun kebaikan di akhirat. Oleh karenanya Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- mendo'akan secara khusus sepupu beliau  Abdullah bin Abbas -radhiyallahu 'anhu- untuk dijadikan seorang yang "faqih" terhadap ajaran agama, beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda :


اَللَّهُمَّ فَـقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ وَ عَـلِّمْهُ التَّـأْوِيْلَ

Artinya : "Ya Allah fahamkan dia (ibnu abbas) tentang agama dan ajarkanlah dia ilmu tafsir".
Telah beredar di kalangan para ulama dalam tulisan-tulisan mereka dari sejumlah ilmu syari’ah bahwa kemulyaan sebuah ilmu tergantung pada kemulyaan yang dipelajari. Dan dengan penelitian kita dapatkan kesepakatan para ulama ucapan para ulama bahwa ilmu yang paling mulia pengumpulannya, dan paling besar kebaikan dan manfaatnya adalah ilmu hokum-hukum yang berkaitan dengan amalan seorang hamba yang dikenal sekarang ini dengan nama ‘Fiqih Islam’. Kemuliaan dan keagungan disiplin ilmu ini tidak pernah cukup untuk digambarkan hanya dengan kata-kata, karena pembahsannya menyentuh semua lini kehidupan setiap muslim.Yang mengambarkan Islam secara menyeluruh dan paripurna. Kenapa demikian ?

Iya karena fiqih merupakan tali penghubung yang menghubungkan antara seorang hamba dengan penciptanya, dalam keadaan sendirian atau di tengah-tengan manusia. Hal ini tergambar dalam pembahasan bab ibadah yang didalamnya ada thaharoh (bersuci), shalat, zakat, puasa dan haji.

Fiqih Islam juga menjelaskan dengan detail permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan peperangan, jihad dan sebagainya. Dan alangkah baik bagi setiap orang yang ingin memperjuangkan Islam lewat jihad, misalnya untuk mempelajari terlebih dahulu ilmu tentang jihad yang sesuai dengan tuntutan syariat supaya tidak terjadi apa yang dilakukan oleh segelintir orang yang menghiasi tindak terorisme mereka dengan mengatasnamakan jihad, padahal Islam tidak pernah mengajarkan demikian dan jihad pun bersih dari itu semua.

Dengan fiqih Islam pula seorang muslim diarahkan untuk bisa mencari rizki yang halal yang ditetapkan oleh syari’ah dan terhindar dari rizki yang diharamkan oleh agama melalui pembahasan fiqih muamalah.
Selain itu fiqih juga membahas secara gamblang masalah pernikahan, dimulai sejak proses pra nikah, berlangsungnya pernikahan sampai masalah perceraian yang merupakan akhir dari kisah kasih sepasang suami istri.

Dan dalam disiplin ilmu ini juga dapat anda lihat sejauh mana perhatian Islam sebagai aturan sempurna yang datang dari pencipta alam semesta dalam mengatur dan menjaga keseimbangan hidup umat manusia lewat pembahasan jinayat (tindak kriminal), hukum pidana, dan lain-lain.

Sampai pada hal-hal yang berkenaan dengan makanan disajikan pula dalam disiplin ilmu ini. Maka apa yang disebutkan di atas hanyalah gambaran umum materi-materi yang dapat anda dapatkan dalam ilmu fiqih.
 
Kerena keagungan ilmu ini sebagaimana yang terjelas diatas, maka para ulama berlomba untuk menyusun ilmu fiqih islam. Lalu mereka membuat kaidah-kaidah dan ushul-ushul dalam rangka menjelaskan masalah fiqih kepada ummat. Mulai dari tulisan ringkas sampai kepada tulisan yang berjilid-jilid. Diantara mereka ada yang menulis fiqih menurut madzhabnya, ada juga yang menulis berdasakan pendapat beberapa madzhab yang terkenal dan juga yang menulis dengan sekedar mengumpulkan hadits yang berkenaan dengan pembahasan



[1] Hadits ini dihasankan oleh para ulama diantarnya : al mizziy, Azzarkasyi, As Suyutiy, Assakhawiy, Adz dzahabiy, Al manawiy, Azzarqaniy yang disebutkan oleh asy Syeikh al Albani dalam dalam kitab Shahih ibni majah pada nomor hadits 224. Namun demikian ada pula ulama yang melemahkan hadits ini, diantaranya Imam Ahmad dan lainnya dari para ulama mutaqaddimin (terdahulu) (lihat Almuntakhab minal ilal oleh al Khallal hal. 129-128). Menurut mereka bahwa makna hadits ini lurus walaupun sanadnya tidak tsabit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar