13 Desember 2014

Itu Bukan Adat Kita

Kebodohan kaum muslimin menimbulkan sebuah fenomena Tasyabbuh dimana kaum Muslimin dengan mudahnya mengikuti budaya asing yang tidak sejalan dengan Ajaran Islam. Diantara adat dan kebiasaan itu adalah mengucapkan "Selamat Natal" dan membantu prosesi ibadah kafir Nashrani dengan dalih TOLERANSI BERAGAMA. Lalu bagaimana para ulama menyikapi itu ? Berikut pembahasannya

Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin –rahimahullah- ditanya tentang hukum mengucapkan "Selamat Natal" dan bagaimana membalas ucapan mereka ketika mereka mengucapkannya kepada kita. Juga tentang boleh tidaknya pergi ke tempat-tempat upacara perayaan dalam rangka hari raya tersebut dan apakah seseorang berdosa jika melakukan –walau sedikit- apa yang sudah disebutkan tanpa maksud bersengaja, tapi ia lakukan karena basa-basi atau karena malu, atau terpaksa dan sebab-sebab lainnya. Dan Bolehkah menyerupai mereka dalam perayaan tersebut ?

Maka beliau menjawab bahwa mengucapkan "Selamat Natal" dan atau hari raya keagamaan orang kafir lainnya hukumnya haram, menurut kesepakatan. Sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah- dalam kitabnya Ahkam ahli dzimmah saat beliau berujar :"Adapun ucapan selamat untuk syiar-syiar kekafiran, dimana syiar-syiar itu khusus untuknya, maka hukumnya haram menurut kesepakatan. Seperti mengucapkan selamat untuk hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan :"Selamat Hari raya semoga engkau yang diberkahi". Ucapan selamat hari raya semacam ini dan semisalnya termasuk dari perkara haram walaupun yang mengucapkannya terbebas dari tindak kekufuran. Ini sama saja dengan engkau mengucapakan selamat karena ia sujud kepada salib bahkan hal tersebut lebih besar dosanya disisi Allah dan lebih besar lagi kemarahan Allah daripada ucapan selamat kepada orang yang meminum khamr (minuman keras), membunuh, berzina dan semisalnya.
Banyak orang yang yang tak memiliki bekal agama terjerumus di dalamnya dan ia tidak tahu jeleknya apa yang ia perbuat. Barangsiapa yang mengucapkan selamat untuk satu maksiat, bid'ah, atau kekufuran, maka ia telah mendatangkan kemarahan Allah. [selesai ucapan beliau –rahimahullah-].
Ucapan orang-orang kafir terhadap hari raya keagamaan mereka hukumnya haram dengan balasan sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnul Qoyyim. Karena dalam ucapan tersebut ada pengakuan terhadap apa yang mereka lakukan berupa syiar-syiar kekafiran, juga keridhaan kepada mereka. Walaupun yang mengucapkannya dalam dirinya tidak ridha dengan kekufuran ini. Namun seorang muslim diharamkan untuk meridhai syiar-syiar kekafiran dan mengucapkan selamat atau yang lainnya. Karena Allah –subhanahu wata'ala- tidak ridha dengan perbuatan itu sebagaimana Allah –subhanahu wata'ala- berfirman :
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
"Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridai bagimu kesyukuranmu itu" [QS. Az Zumar: 7]

Dan Allah subhanahu wata'ala- berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu[QS. Al Maidah: 3]

Mengucapkan selamat hari raya kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah mereka bergabung dalam perayaan tersebut ataupun tidak.
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya kepada kita, maka janganlah kita membalas ucapannya, karena itu bukan hari raya kita, juga perayaan tersebut adalah perayaan yang Allah –subhanahu wata'ala-  tidak ridhai, disebabkan itu adalah perayaan bid'ah dalam agama mereka. Boleh jadi perayaan itu disyariatkan, namun telah dihapus oleh agama Islam yang Allah utus Muhammad kepada seluruh makhluk dengan agama itu.
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" [QS. Ali Imran: 85]

Maka memenuhi undangan mereka berkaitan dengan perayaan ini hukumnya haram, dan ini lebih besar dosanya dari sekedar mengucapkan "selamat natal" karena di dalamnya ada unsur keterlibatan dalam perayaan tersebut. Demikina pula diharamkan atas seorang muslim menyerupai orang-orang kafir berupa merayakan acara-acara yang dalam rangka hari raya tersebut. Atau saling tukar-menukar hadiah, membagikan permen, menghidangkan makanan, meliburkan pekerjaan, dan semisalnya. Berdasarkan sabda Nabi –shallallahu 'alaihi wasallam-
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut" [HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al Albaniy]

Berkata Syeikul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- dalam kitabnya [Iqtidha ash Shirat al Mustaqim Mukhalafah ashhab al Jahim] :"menyerupai mereka (orang kafir) dalam  sebagian hari raya mereka mengharuskan kejelekan pada hati-hati mereka karena adanya kebathilan pada (apa yang diserupai) itu. Dan kadang hal itu dijadikan umpan untuk mencuri kesempatan (berbuat bid'ah) dan menyesatkan orang-orang lemah" (selesai ucapan syeikhul Islam).

Kata Syeikh Utsaimin –rahimahullah- "Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari perkara itu, maka ia berdosa, baik ia melakukannya dengan alasan basa-basi, malu, atau oleh sebab-sebab yang lainnya. Karena itu meruapakan penghinaan kepada agama Allah, dan menjadi sebab kuatnya jiwa orang-orang kafir sehingga ia membanggakan agama mereka. Dan Allahlah yang menjamin kejayaan kaum Muslimin dengan agama mereka, dan memeberi mereka rizki berupa pahala kepada mereka, serta akan menolong mereka dari musuh-musuh mereka, sungguh Allah Maha Kuata lagi Maha Perkasa".


Referensi Majmu' Fatawa wa Rasail asy Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin/ 3: 36-44
Penterjemah | Abu Ubaidillah al_Atsariy | Shafar 1436

Tidak ada komentar:

Posting Komentar